Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo mengatakan akan menindak tegas kapal yang membawa rombongan Jessica Mila ke Pulau Padar dan Komodo saat rute pelayaran ke wilayah tersebut ditutup. Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stefanus Risdiyanto, mengatakan bahwa larangan berlayar ditetapkan untuk keselamatan nyawa dan tidak ada pengecualian, apakah kapal wisata biasa atau kapal yang membawa tokoh publik atau selebriti.
KSOP menetapkan penutupan sementara pelayaran menuju Pulau Padar dan Pelabuhan Komodo sejak 7 Agustus 2026 berdasarkan prakiraan cuaca maritim dari BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Tenau Kupang. Menurut perkiraan, kecepatan angin diproyeksikan mencapai 26 knot dari arah Tenggara dengan tinggi gelombang hingga 2,6 meter. Penutupan diberlakukan selama 7 hingga 10 Agustus 2026, dan surat persetujuan berlayar (SPB) untuk kapal wisata hanya dapat diberikan dengan tujuan Pulau Rinca.
Kapal yang ditumpangi Jessica Mila bernama Maloekoe dan tidak memiliki surat persetujuan berlayar untuk tujuan Pulau Padar dan Komodo pada saat kejadian, menurut Stefanus. Stefanus mengatakan SPB kapal tersebut hanya untuk tujuan Pulau Rinca, yang masih dianggap aman. Menurut identifikasi KSOP, dua kapal diduga melanggar: Yacht Grand Maloekoe dan Kapal Neptune, dengan masih ada satu kapal lagi yang sedang diteliti identitasnya.
KSOP telah memanggil nakhoda kapal wisata tersebut dan akan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Stefanus mengatakan bahwa tingkat sanksi akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan nakhoda, termasuk pertimbangan riwayat pelanggaran sebelumnya, ada tidaknya paksaan dari pihak lain, dan catatan kedisiplinan selama bekerja. Saksi yang dijatuhkan dapat bersifat berat dan termasuk penangguhan ijazah.
Hingga saat ini, tidak ada komentar atau keterangan dari rombongan Jessica Mila terkait kedatangannya ke Pulau Padar.



